API (Angka Pengenalan Impor)


API adalah tanda pengenal sebagai importir.

API ini terdiri atas:

API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Permohonan untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya
  2. Fotocopy izin usaha perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan *); (IUI Izin Industri khusus untuk API-P atau SIUPAL untuk perusahaan angkutan laut)
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perorangan dan penanggung jawab perusahaan;
  5. Fotocopy surat keterangan domisili atau sewa/kontrak dari pemilik gedung;
  6. Fotocopy KTP / Paspor pengurus /direksi;
  7. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah masing2 pengurus dan direksi 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
  8. Snelhecter Merah 2 (dua) buah. (Map file plastik warna merah).
  9. Daftar rencana impor setahun.

Permohonan untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

  1. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya
  2. Fotocopy izin usaha perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan *);
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perorangan dan penanggung jawab perusahaan;
  5. Referensi bank devisa;
  6. Fotocopy surat keterangan domisili atau sewa/kontrak dari pemilik gedung;
  7. Fotocopy KTP / Paspor pengurus /direksi;
  8. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah masing2 pengurus dan direksi 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
  9. Snelhecter Biru 2 (dua) buah. (Map file plastik warna biru).
  10. Daftar rencana impor setahun.

Sitou timou tumou tou "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"

DISKOMINFO PEMPROV SULUT © 2024