• Kepala Dinas.
• Sekretaris, yang dibantu oleh:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
• Bidang Perindustrian, dibantu oleh:
1. Seksi Bina Usaha Sarana dan Pengawasan Lingkungan;
2. Seksi Industri Agrokimia dan Hasil Hutan;
3. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika, Tekstil, Aneka, Alat Transportasi dan Telematika.
• Bidang Fasilitasi dan Pengembangan Industri Kecil Menengah, dibantu oleh:
1. Seksi Industri Kecil Agro Perikanan dan Kehutanan;
2. Seksi Industri Kecil Logam, Mesin, Kimia, Kerajinan dan Aneka Produk;
3. Seksi Bina Usaha, Sarana dan Promosi Industri Kecil Menengah.
• Bidang Perdagangan Luar Negeri, di bantu oleh:
1. Seksi Ekspor dan Impor;
2. Seksi Promosi, Iklim Usaha dan Investasi;
3. Seksi Kerja Sama Kelembagaan Internasional.
• Bidang Perdagangan Dalam Negeri, dibantu oleh :
1. Seksi Bina Pasar dan Distribusi;
2. Seksi Pembinaan Kelembagaan Usaha;
3. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan dibantu oleh 1 (satu) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) setingkat eselon III.a, yaitu:
• UPTD Balai Pengawasan Mutu Barang dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha;
Sitou timou tumou tou "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"
DISKOMINFO PEMPROV SULUT © 2024