Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Permohonan untuk Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Online.
Catatan : nomor 1 s.d. 6 hanya untuk pengurusan pertama kali
Sitou timou tumou tou "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"
DISKOMINFO PEMPROV SULUT © 2024