SKA (Surat Keterangan Angka)


Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Permohonan untuk Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Online.

  1. Registrasi online www.e-ska.kemendag.go.id ;
  2. Fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  3. Fotocopy izin usaha perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  6. Fotocopy KTP / Paspor pengurus /direksi;
  7. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  8. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
  9. Bill of Lading (BL), Airway Bill (AWB);
  10. Invoice ;
  11. Pakinglist.

Catatan : nomor 1 s.d. 6 hanya untuk pengurusan pertama kali

Sitou timou tumou tou "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"

DISKOMINFO PEMPROV SULUT © 2024