Tugas dan Fungsi


KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Tugas :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian dan perdagangan
2. Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang peridustrian dan perdagangan
4. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
5. Penyelenggaraan urusan dibidang perindustrian
6. Penyelenggaraan urusan dibidang fasilitasi dan pengembangan industri kecil menengah
7. Penyelenggaraan urusan di bidang perdagangan luar negeri
8. Penyelenggaraan urusan di bidang perdagangan dalam negeri
9. Penyelenggaraan urusan unit pelaksana teknis dinas
10. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melelui Sekretaris Daerah
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur


• SEKRETARIAT
Tugas Sekretaris :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi, hukum, kepegawaian, perencanaan, keuangan dan umum serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Fungsi Sekretariat :
1. Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi
2. Penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan
3. Penyelenggaraan urusan hukum dan kepegawaian
4. Penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan
5. Penyelenggaraan urusan umum
6. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas


SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi :
1. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sekretariat
2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas, evaluasi dan pelaporan yang meliputi Bidang Perindustrian, Bidang Fasilitasi dan Pengembangan IKM, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, dan Bidang Perdagangan Luar Negeri
3. Melaksanakan penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Program
4. Melaksanakan pengendalian pelaksanan rencana dan program Dinas dan UPTD
5. Melaksanakan penyusunan laporan meliputi Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LPPD, dan LKPJ Dinas
6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal
7. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
8. Melaksanakan penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Sub Bagian Keuangan :
1. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas
2. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas
3. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan Daerah serta pembayaran lainnya
4. Melaksanakan perbendaharaan keuangan
5. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan
6. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas danUPTD
7. Melaksanakan verifikasi keuangan
8. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan
9. Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan
10. Menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti laporan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan
11. Menyusun dan melakukan usul perubahan anggaran
12. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1. Melaksanakan penyusunan, dan pengolahan data kepegawaian
2. Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas
3. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta cuti, sumpah/janji, tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional
4. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai
5. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai
6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas
7. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan sosialisasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan
8. Menyiapkan bahan pertimbangan hukum, melaksanakan telaahan hukum dan melakukan bantuan hukum
9. Menyelenggarakan administrasi kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai, karis/karsu, askes, taspen, NPWP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
10. Melaksanakan evaluasi kehadiran dan administrasi kinerja dalam pemberian tunjangan
11. Membuat Daftar Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan
12. Fasilitasi pemberian bahan pembuatan DP3
13. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/ naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan
14. Menggandakan dan mendistribusikan surat menyurat
15. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat
16. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian
17. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/ perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor
18. Menyusun daftar inventaris, arsip dan dokumentasi
19. Melaksanakan pengawasan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
20. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


• BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan urusan :
1. Bina Pasar dan Distribusi
2. Pengembangan Kelembagaan Usaha dan Promosi
3. Pengawasan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.


Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai Fungsi :
1. Pemberian pelayanan administrasi dilingkunganya;
2. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
3. Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
4. Penyelenggaraan urusan bina pasar dan distribusi;
5. Penyelenggaraan urusan Kelembagaan Usaha dan Promosi
6. Penyelenggaraan urusan Pengawasan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga


SEKSI BINA PASAR DAN DISTRIBUSI
Tugas Seksi Bina Pasar Dan Distribusi :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
2. Menyusun bahan pembinaan dan bimbingan teknis pasar dan distribusi;
3. Meningkatkan kelancaran distribusi barang/jasa dalam upaya menciptakan harga yang terjangkau dan transparan;
4. Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok, barang penting dan pengawasan stok bahan pokok;
5. Menyampaikan informasi dan peraturan serta melakukan pemantauan pasar dan distribusi;
6. Membuat dan menyusun laporan kegiatan ;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.


SEKSI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN USAHA DAN PROMOSI :
Tugas seksi pengembangan kelembagaan usaha dan promosi :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
2. Menyusun bahan pembinaan dan bimbingan teknis kelembagaan usaha;
3. Meningkatkan kelembagaan perdagangan usaha termasuk didalamnya lembaga/asosiasi niaga;
4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerbitan siup dan tdp;
5. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai peraturan berkaitan dengan pembinaan dunia usaha;
6. Meningkatkan promosi dan pemasaran komoditi unggulan hasil produksi daerah;
7. Melaksanakan pendataan terhadap perdagangan antar pulau;
8. Melaksanakan kegiatan pasar lelang komoditas;
9. Membuat dan menyusun laporan kegiatan;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.


SEKSI PENGAWASAN, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Tugas Seksi Pengawasan, Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;
2. Menyusun bahan pembinaan dan bimbingan teknis;
3. Meningkatkan dan mendorong upaya perlindungan usaha konsumen dan konsumen;
4. Menyampaikan informasi dan peraturan tentang pengawasan dan perlindungan konsumen;
5. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap barang beredar dan jasa;
6. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi barang dalam pengawasan;
7. Melaksanakan tugas pengawasan terhadap perizinan barang perdagangan;
8. Menerima pengaduan konsumen;
9. Membuat dan menyusun laporan kegiatan;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.


• BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI TUGAS
• Melakukan urusan dibidang ekspor dan impor, promosi, iklim usaha dan investasi dan kerjasama kelembagaan internasional serta tugas lain yang diberikan kepala dinas.
FUNGSI
• Pemberian pelayanan administrasi di lingkungannya
• Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
• Memahami kebijakan dan peraturan di bidang perdagangan luar negeri
• Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas
• Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
• Penyusunan informasi potensi sektor perdagangan
• Penyusunan data ekspor dan impor daerah
• Menyiapkan perumusan kebijakan teknis fasilitas, koordinasi dan pembinaan teknis di bidang ekspor dan impor serta pengembangan pasar luar negeri
• Penyelenggaraan urusan ekspor dan impor
• Penyelenggaraan urusan promosi, iklim usaha dan investasi
• Penyelenggaraan urusan kerjasama kelembagaan internasional


SEKSI EKSPOR DAN IMPOR
• Kepala seksi ekspor dan impor mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dalam bidang ekspor dan impor
Fungsi
1. Pelaksanaan kebijakan teknis seksi;
2. Pelaksanaan program dan kegiatan;
3. Pembinaan dan pengkoordinasian dalam lingkup seksi;
4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Uraian tugas
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas
2. Menyusun dan melaksanakan bimbingan teknis ekspor dan impor
3. Mengembangkan dan meningkatkan ekspor dan pengendalian impor
4. Mengecek mutu dan evaluasi kinerja ekspor dan impor
5. Monitoring dan evaluasi kegiatan ekspor dan impor daerah
6. Menyusun dan melaporkan data kinerja ekspor dan impor daerah
7. Menyusun data informasi potensi unggulan ekspor daerah
8. Melakukan sosialiasi kebijakan ekspor dan impor
9. Evaluasi dan penyusunan laporan dibidang ekspor dan impor
10. Membuat dan menyusun laporan kegiatan
11. Melaksanakan tugaslain yang diberikan oleh kepala bidang


SEKSI KERJASAMA KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
• Kepala seksi kerjasama kelembagaan internasional mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dalam kerjasama kelembagaan internasional
Fungsi
1. Pelaksanaan program dan kegiatan;
2. Pembinaan dan pengkoordinasian dalam lingkup seksi;
3. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Uraian tugas dan fungsi :
1. Melaksanakan pelayanan adminstrasi dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas
2. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kerjasama antar kabupaten/ kota, provinsi, bilateral, regional dan internasional di bidang industri dan perdagangan
3. Memantau dan melakukan evaluasi pelayanan dan kinerja perdagangan lintas batas
4. Melakukan koordinasi kerjasama perdagangan regional dan internasional
5. Melaksanakan sosialisasi kebijakan pada sektor kerjasama internasional
6. Menyusun data informasi hasil kerjasama bilateral, regional dan internasional
7. Membuat dan menyusun laporan kegiatan
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.


SEKSI PROMOSI, IKLIM USAHA DAN INVESTASI
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok
2. Menyiapkan bahan penyusunan teknis promosi, iklim usaha dan investasi perdagangan luar negeri
3. Mengembangkan dan melaksanakan promosi produk di luar negeri, misi dagang, iklim usaha dan investasi perdagangan serta perindustrian
4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan produk dalam negeri dalam upaya peningkatan barang Ekspor daerah
5. Melaksanakan/mengikuti pameran promosi dalam negeri dalam upaya peningkatan daya saing ekspor
6. Melaksanakan pengumpulan database potensi komoditi ekspor
7. Melaksanakan seleksi produk-produk ekspor dalam upaya pengembangan dan peningkatan komoditi ekspor pada promosi nasional dan internasional
8. Mengevaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan seksi
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan (Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri)


• BIDANG FASILITASI DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL MENENGAH
Tugas :
Bidang fasilitasi dan pengembangan industri kecil menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur, logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan, bina usaha, sarana, standardisasi dan promosi industri kecil menengah.
Fungsi :
1. Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya
2. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan
3. Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas
4. Penyelenggaraan urusan industri kecil menengah pangan, barang, dari kayu dan furnitur
5. Penyelenggaraan urusan industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
6. Penyelenggaraan urusan bina usaha, sarana, standardisasi dan promosi industri kecil menengah


SEKSI LOGAM, MESIN, ELEKTRONIK, KIMIA, SANDANG,ANEKA DAN KERAJINAN
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi seksi industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang,aneka dan kerajinan
2. Melaksanakan program dan kegiatan industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan stakeholder terkait
4. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan sarana produksi untuk industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
5. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan untuk meningkatkan wawasan kewiraswastaan
6. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan ketrampilan teknis untuk industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
7. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan manajemen usaha industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
8. Memfasilitasi kemitraan dan rangka pembinaan dan pengembangan industri logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
9. Memfasilitasi bantuan usaha dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
10. Membuat dan menyusun laporan kegiatan yang dilaksanakan seksi industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi seksi industri kecil menengah logam, mesin, elektronik, kimia, sandang, aneka dan kerajinan
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


SEKSI INDUSTRI KECIL MENENGAH PANGAN, BARANG DARI KAYU DAN FURNITUR
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi seksi industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
2. Melaksanakan program dan kegiatan industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan stakeholder terkait
4. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan sarana produksi industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
5. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan untuk meningkatkan wawasan kewiraswastaan
6. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan ketrampilan teknis untuk industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
7. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan manajemen usaha industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
8. Memfasilitasi kemitraan dan rangka pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
9. Memfasilitasi bantuan usaha dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
10. Membuat dan menyusun laporan kegiatan yang dilaksanakan seksi industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi seksi industri kecil menengah pangan, barang dari kayu dan furnitur
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


SEKSI BINA USAHA, SARANA STANDARDISASI DAN PROMOSI IKM
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi pada seksi seksi bina usaha, sarana standardisasi dan promosi ikm
2. Melaksanakan program dan kegiatan seksi bina usaha, sarana standardisasi dan promosi ikm
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan stekeholder terkait
4. Menyiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan usaha sarana ikm dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan usaha
5. Melakukan pendataan dan rekapitulasi data ikm
6. Menyebarluaskan profil investasi industri dan dagang kecil mengah kepada masyarakat sebagai peluang usaha baru
7. Menyampaikan informasi harga, teknologi dan pemasaran serta melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dalam rangka pembinaan dan pengembangan ikm
8. Melaksanakan kegiatan promosi, produksi ikm baik untuk pasar regional, nasional maupun diluar negeri
9. Memfasilitasi bantuan usaha dalam pembinaan dan pengembangan ikm
10. Memfasilitasi kemitraan dalam rngka pembinaan ikm
11. Membuat dan menyusun laporan kegiatan yang dilaksanakan seksi bina usaha, sarana standardisasi dan promosi ikm
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ikm
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


• BIDANG PERINDUSTRIAN
Tugas :
Melaksanakan urusan dibidang bina usaha sarana dan pengawasan lingkungan, industri, agro kimia dan hasil hutan, industri logam, mesin elektronika, tekstil, aneka alat transportasi dan telematika serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Fungsi :
1. Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
2. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
3. Pengkoordinasian, pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas;
4. Penyelenggaraan urusan bina usaha sarana dan pengawasan lingkungan;
5. Penyelenggaraan urusan industri agrokimia dan hasil hutan;
6. Penyelenggaraan urusan industri logam, mesin, elektronika, tekstil, aneka alat transportasi dan telematika.


SEKSI SARANA, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INDUSTRI
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelakasanaan tugas,
2. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan di bidang Industri Sarana, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,
3. Menyusun pembinaan dan pengembangan di bidang I Sarana industri, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,
4. Meningkatkan dan memantau pelaksanaan teknis di bidang Industri Sarana, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,
5. Melakukan inovasi produk, pengembangan dan peluang usaha dalam pemberdayaan masyarakat industri.
6. Melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penguatan struktur industri dan pengembangan sarana industri
7. Membuat dan menyusun laporan kegiatan Industri Sarana, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang
Fungsi :
Penyelenggaraan urusan Industri Sarana, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Industri


SEKSI BINA USAHA SARANA, STANDARDISASI DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelakasanaan tugas,
2. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan di bidang Bina Usaha,Standardisasi produk dan Pengawasan Lingkungan,
3. Menyusun pembinaan dan pengembangan di bidang Bina Usaha Sarana, Standardisasi dan Pengawasan Lingkungan,
4. Melaksanakan kebijakan di bidang usaha sarana, dan standarisasi dan pengawasan lingkungan
5. Memberikan bimbingan teknis terhadap kemampuan pengusaan teknologi industri .
6. Menyiapkan dan memberikan bantuan bahan, materi dan mesin peralatan untuk pengembangan industri.
7. Menyiapkan data pendukung industri .
8. Meningkatkan dan memantau pelaksanaan teknis di bidang Bina Usaha Sarana, Standardisasi dan Pengawasan Lingkungan,
9. Membuat dan menyusun laporan kegiatan Industri Bina Usaha Sarana, Standardisasi dan Pengawasan Lingkungan,
10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang
Fungsi :
Penyelenggaraan urusan Bina Usaha Sarana, Standardisasi dan Pengawasan Lingkungan


SEKSI INDUSTRI AGRO, HASIL HUTAN DAN PROMOSI INDUSTRI
Tugas :
1. Melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelakasanaan tugas,
2. Melaksanakan bimbingan teknis terhadap industri agro, peningkatan daya saing iklim usaha, pengembangan hasil hutan dan promosi industri.
3. Menyusun pembinaan dan pengembangan industri agro dan peningkatan penggunaan produk industri hasil hutan.
4. Meningkatkan dan memantau pelaksanaan teknis pengembagan industri agro, dan produk hasil hutan.
5. Melakukan kebijakan di bidang industri agro dan peningkatan produk dalam negari pada industri hasil hutan dan perkebunan.
6. Menciptakan peluang usaha dan peningkatan industri agro dan produk hasil hutan melalui promosi
7. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pembinaan industri agro dan produk hasil hutan serta pengembangan iklim usaha dan promosi industri.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Fungsi :
Penyelenggaraan urusan Bina Usaha Sarana, Standardisasi dan Pengawasan Lingkungan


• UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
TUGAS :
1. Pengelola, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan rencana serta program BPSMB;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sub bagian Tata Usaha dan Seksi Standardisasi
3. Melakukan penyuluhan, peningkatan, pengetahuan, penyelenggaraan, penilikan dan pengamatan mutu barang;
4. Melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pengujian dan kalibrasi serta sertifikasi mutu barang;Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengujian dan kalibrasi serta sertifikasi mutu barang;
5. Mempertahankan dan meningkatkan kemampuan laboratorium pengujian dan kalibrasi dalam menyajikan hasil ujinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara berkesinambungan.
6. Menetapkan kebijakan mutu, mengarahkan, mengendalikan dan mengembangkan pelaksanaan kegiatan BPSMB;
7. Melakukan kaji ulang manajemen dalam mengkaji penerapan kebijakan sistem manajemen untuk menjamin bahwa sistem manajemen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
8. Mempertahankan akreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi dari Komite Akreditasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional (KAN-BSN);
9. Memberikan pelayanan jasa dibidang pengawasan mutu produk kepada dunia usaha dan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhannya;
10. Memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi yang memuaskan kepada pelanggan serta menjamin semua kegiatan pengujian dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan sistem manajemen yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan nasional/internasional;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan


SUB BAGIAN TATA USAHA
TUGAS POKOK :
1. Membina, mengendalikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung kegiatan pengujian;
2. Menerapkan sistem manajemen laboratorium BPMBEI pada Sub bagian Tata Usaha.
Uraian Tugas :
1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyusun rencana program :
• Kebutuhan pegawai yang berlatar belakang teknis;
• Penyediaan peralatan laboratorium, bahan habis pakai dan bahan pembanding;
• Penyediaan peralatan ATK;
2. Mengevaluasi unjuk kerja pemasok peralatan laboratorium dan bahan habis pakai;
3. Mengelola sarana laboratorium dan sarana penunjang;
4. Mengendalikan pelaksanaan tugas semua unsur dibawah Sub bagian Tata Usaha;
5. Mengkoordinasikan pengelolaan keamanan, kebersihan dan keselamatan kerja;
6. Mengelola lingkungan dan limbah laboratorium;
7. Menangani arsip-arsip dalam bentuk dokumen dan atau contoh yang telah habis masa simpannya;
8. Mengkoordinasikan kegiatan perawatan/pemeliharaan peralatan laboratorium;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


SEKSI STANDARDISASI
TUGAS POKOK :
1. Mengelola, mengendalikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis pengujian/kalibrasi di laboratorim Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB)
2. Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen pada laboratorium di lingkungan BPSMB.
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan, menerapkan , memantau serta meningkatkan pelaksanaan sistem manajemen yang diterapkan oleh laboratorium;
2. Mengelola dan mengendalikan laboratorium dalam melaksanakan pengujian dan kalibrasi sesuai dengan Panduan Mutu Laboratorium penguji BPSMB;
3. Mempertahankan dan meningkatkan kemampuan laboratorium dalam bidang pengujian dan kalibrasi serta menyajikan hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian, kalibrasi dan sertifikasi mutu yang dilaksanakan oleh personal laboratorium sesuai dengan kemampuannya;
5. Memantau perkembangan dan pelaksanaan pengujian mutu dan kalibrasi serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan mutu barang;
6. Mengelola penyajian data/informasi dibidang pembinaan pengujian dan kalibrasi sebagai bahan penyusunan program dan rencana kegiatan;
7. Mengevaluasi kemampuan teknis personal, peralatan uji dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan teknis laboratorium;
8. Melaksanakan pelayanan jasa dibidang pengawasan mutu produk kepada dunia usaha dan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhannya;
9. Melaksanakan penyuluhan, peningkatan, pengetahuan, penyelenggaraan, penilikan dan pengamatan mutu barang;
10. Menyampaikan sumbang saran/masukan kepada Kepala BPSMB untuk perbaikan dan pengembangan sistem serta sumber daya manusia;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Arsip

 

Sitou timou tumou tou "Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"

DISKOMINFO PEMPROV SULUT © 2024